Kejati Sulteng Sita Puluhan Alat Berat Terkait Dugaan Kasus Tambang di Donggala
DONGGALA


DONGGALA, 20 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah mengambil langkah tegas dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Donggala. Pada Rabu (20/5), tim penyidik Kejati Sulteng resmi melakukan penyitaan terhadap 42 unit alat berat milik PT Kaltim Khatulistiwa yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Selain mengamankan puluhan unit alat berat, Kejati Sulteng juga menyita material tambang berupa batu split sebanyak kurang lebih 6.400 meter kubik serta sejumlah dokumen pendukung operasional perusahaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk mengamankan aset negara sekaligus mengumpulkan bukti kuat terkait praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan daerah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng menyatakan bahwa penyitaan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan mendalam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa setidaknya 15 saksi, baik dari pihak perusahaan, pemerintah daerah, maupun masyarakat sekitar guna merangkai kronologi tindak pidana.
"Penyitaan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan lingkungan dan korupsi di sektor pertambangan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan," ujar perwakilan Kejati Sulteng dalam keterangan resminya.
Penyidikan kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat luasnya skala operasional pertambangan yang diduga ilegal tersebut. Pihak Kejati menegaskan tidak akan mentoleransi praktik yang mengabaikan regulasi pertambangan nasional, dan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
