Buntut Aksi Main Hakim Sendiri, Eks Polwan di Sigi Resmi Ditahan Polres Sigi
SIGI


SIGI, SULAWESI TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Sigi secara resmi menetapkan Yuni Utami (37), seorang mantan anggota kepolisian, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Penetapan status tersangka ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden yang terjadi di BTN Tinggede Permai, Kecamatan Sigi Biromaru.
Kapolres Sigi melalui keterangan resminya menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan respon atas laporan masyarakat serta komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban umum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yuni Utami kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan saat ini ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Palu.
Kronologi dan Pemicu Kejadian
Kasus penganiayaan ini mencuat ke permukaan setelah tersangka diduga melakukan aksi kekerasan terhadap tetangganya, Kartina (40), pada Senin (18/5/2026). Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, tersangka menyerang korban menggunakan sebatang kayu saat korban berada di depan rumahnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa tindakannya dipicu oleh akumulasi rasa kecewa terhadap proses hukum atas kasus pengeroyokan yang pernah ia alami pada Juli 2025 lalu. Yuni merasa bahwa penanganan kasus yang melibatkan dirinya tidak berjalan sesuai harapannya, yang kemudian memicu aksi main hakim sendiri terhadap lingkungan di sekitarnya.
Respon Masyarakat
Sebelum penahanan dilakukan, ketegangan sempat terjadi di lingkungan tempat tinggal tersangka. Warga setempat menyatakan keresahan atas perilaku Yuni yang dianggap mengganggu ketertiban, seperti sering membuat kegaduhan di malam hari dan melemparkan benda keras ke rumah warga. Puncaknya, warga sempat melakukan aksi protes untuk menuntut pihak berwajib agar segera mengambil tindakan hukum.
Proses Hukum Berjalan
Menanggapi isu mengenai kondisi psikologis tersangka, pihak kepolisian sebelumnya telah memfasilitasi pemeriksaan kejiwaan di RSJ Madani Palu untuk memastikan kondisi fisik dan mental tersangka selama proses hukum berlangsung.
Pihak Polres Sigi menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara objektif dan transparan. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang sedang ditempuh oleh aparat kepolisian.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Segala bentuk pelanggaran hukum akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas pihak Polres Sigi.
